LATAR BELAKANG
• Berdasarkan PerMen PU 3/2013, pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Namun saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai
• Prinsip utama pengolahan sampah di TPS 3R adalah mengurangi volume dan/atau memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah lebih lanjut di TPA
• TPS 3R diharapkan dapat berkontribusi untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA sampah mengingat ketersediaan lahan untuk TPA sampah khususnya di perkotaan semakin sulit serta mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai PP 97/2017
SASARAN
Sasaran lokasi TPS 3R adalah desa/kelurahan perkotaan atau semi perkotaan yang termasuk daerah rawan sampah dan telah memenuhi readiness criteria yang telah ditentukan. Sasaran kegiatan TPS 3R adalah Pemerintah Kab/Kota dan masyarakat penerima manfaat di sasaran lokasi
Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasana Permukiman dan Cipta Karya mengadakan Sosialisasi Desa DAK Sanitasi Tahun 2025 di Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.