DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Pengurasan Kolam Lumpur Tinja

berita
09 Juli 2025
134x dilihat
Foto: Pengurasan Kolam Lumpur Tinja

Tujuan utama pengurasan kolam resapan lumpur tinja secara berkala adalah untuk menjaga fungsi sistem sanitasi, mencegah risiko kesehatan, dan melindungi lingkungan. Berikut penjelaan detailnya :

1. Mencegah Limpasan & Kontaminasi Lingkungan

  • Kapasitas Terbatas: Lumpur tinja yang terakumulasi mengurangi volume efektif kolam. Jika penuh, limbah dapat meluap ke permukaan tanah atau badan air terdekat.

  • Pencemaran Air Tanah: Lumpur jenuh menghambat proses resapan alami, meningkatkan risiko rembesan bakteri patogen (seperti E. coli) dan zat berbahaya ke air tanah.


2. Menjaga Efisiensi Sistem Resapan

  • Penyumbatan Pori Tanah: Partikel padat dalam lumpur menyumbat pori-pori tanah di dasar kolam, mengurangi laju resapan air. Pengurasan rutin memulihkan daya serap tanah.


3. Mengendalikan Bau & Vektor Penyakit

  • Gas Beracun: Akumulasi lumpur menghasilkan gas berbau menyengat (misal: amonia, hidrogen sulfida) yang mengganggu kenyamanan.

  • Perkembangbiakan Vektor: Lumpur stagnan menjadi tempat ideal bagi lalat, nyamuk, dan tikus yang berpotensi menyebarkan penyakit (misal: diare, disentri).


4. Memenuhi Regulasi Lingkungan

  • Kepatuhan Hukum: Banyak negara mewajibkan pengurasan berkala berdasarkan UU Lingkungan Hidup (misal: PP No. 22/2021 di Indonesia). Pelanggaran berisiko denda atau pencabutan izin operasional.


5. Memperpanjang Umur Infrastruktur

  • Kerusakan Struktur: Tekanan lumpur dan korosi gas dapat merusak dinding kolam. Pengurasan rutin mengurangi beban pada struktur fisik.


6. Pengolahan Lumpur Lanjutan

  • Material Daur Ulang: Lumpur yang dikuras dapat diolah lebih lanjut (misal: menjadi pupuk kompos/padat melalui proses pengeringan dan sterilisasi) jika memenuhi standar aman.


Frekuensi Pengurasan yang Direkomendasikan

  • Bervariasi tergantung volume penggunaan, kapasitas kolam, dan kondisi iklim.

  • Rata-rata: Setiap 2–5 tahun, atau jika ketebalan lumpur mencapai 25-30% kedalaman kolam.

  • Pemantauan Rutin: Pengecekan bulanan untuk mengukur akumulasi lumpur.


Dampak Negatif Jika Diabaikan

  • ⚠️ Pencemaran sumber air minum warga.

  • ⚠️ Wabah penyakit berbasis lingkungan.

  • ⚠️ Biaya perbaikan sistem yang lebih tinggi akibat kerusakan parah.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan