DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Pengurasan Kolam Lumpur Tinja

berita
09 Juli 2025
4x dilihat
Pengurasan Kolam Lumpur Tinja

Tujuan utama pengurasan kolam resapan lumpur tinja secara berkala adalah untuk menjaga fungsi sistem sanitasi, mencegah risiko kesehatan, dan melindungi lingkungan. Berikut penjelaan detailnya :

1. Mencegah Limpasan & Kontaminasi Lingkungan

  • Kapasitas Terbatas: Lumpur tinja yang terakumulasi mengurangi volume efektif kolam. Jika penuh, limbah dapat meluap ke permukaan tanah atau badan air terdekat.

  • Pencemaran Air Tanah: Lumpur jenuh menghambat proses resapan alami, meningkatkan risiko rembesan bakteri patogen (seperti E. coli) dan zat berbahaya ke air tanah.


2. Menjaga Efisiensi Sistem Resapan

  • Penyumbatan Pori Tanah: Partikel padat dalam lumpur menyumbat pori-pori tanah di dasar kolam, mengurangi laju resapan air. Pengurasan rutin memulihkan daya serap tanah.


3. Mengendalikan Bau & Vektor Penyakit

  • Gas Beracun: Akumulasi lumpur menghasilkan gas berbau menyengat (misal: amonia, hidrogen sulfida) yang mengganggu kenyamanan.

  • Perkembangbiakan Vektor: Lumpur stagnan menjadi tempat ideal bagi lalat, nyamuk, dan tikus yang berpotensi menyebarkan penyakit (misal: diare, disentri).


4. Memenuhi Regulasi Lingkungan

  • Kepatuhan Hukum: Banyak negara mewajibkan pengurasan berkala berdasarkan UU Lingkungan Hidup (misal: PP No. 22/2021 di Indonesia). Pelanggaran berisiko denda atau pencabutan izin operasional.


5. Memperpanjang Umur Infrastruktur

  • Kerusakan Struktur: Tekanan lumpur dan korosi gas dapat merusak dinding kolam. Pengurasan rutin mengurangi beban pada struktur fisik.


6. Pengolahan Lumpur Lanjutan

  • Material Daur Ulang: Lumpur yang dikuras dapat diolah lebih lanjut (misal: menjadi pupuk kompos/padat melalui proses pengeringan dan sterilisasi) jika memenuhi standar aman.


Frekuensi Pengurasan yang Direkomendasikan

  • Bervariasi tergantung volume penggunaan, kapasitas kolam, dan kondisi iklim.

  • Rata-rata: Setiap 2–5 tahun, atau jika ketebalan lumpur mencapai 25-30% kedalaman kolam.

  • Pemantauan Rutin: Pengecekan bulanan untuk mengukur akumulasi lumpur.


Dampak Negatif Jika Diabaikan

  • ⚠️ Pencemaran sumber air minum warga.

  • ⚠️ Wabah penyakit berbasis lingkungan.

  • ⚠️ Biaya perbaikan sistem yang lebih tinggi akibat kerusakan parah.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro No. 6 Lamongan - Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan