DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Monitoring Pembangunan Ipal Individu Program DAK Sanitasi 2025

berita
14 September 2025
6x dilihat
Foto: Monitoring Pembangunan Ipal Individu Program DAK Sanitasi 2025

Dalam rangka mendukung pencapaian target akses sanitasi layak dan aman sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi telah melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) individu di berbagai wilayah perdesaan dan perkotaan. Kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan ini menjadi bagian krusial untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat penerima.

🎯 Tujuan Monitoring

  • Menilai kesesuaian pelaksanaan pembangunan IPAL individu dengan perencanaan dan standar teknis.

  • Mengidentifikasi kendala teknis dan administratif di lapangan.

  • Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemanfaatan fasilitas.

  • Menyusun rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa mendatang.

📍 Lokasi dan Sasaran

Monitoring dilakukan di desa-desa penerima DAK Sanitasi, dengan fokus pada rumah tangga miskin dan rentan yang belum memiliki akses sanitasi layak. Lokasi diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat pencemaran lingkungan tinggi akibat praktik buang air besar sembarangan.

🔍 Metodologi Monitoring

  • Observasi langsung ke lokasi pembangunan IPAL individu.

  • Wawancara dengan penerima manfaat, pelaksana kegiatan, dan aparat desa.

  • Dokumentasi foto dan pencatatan progres fisik.

  • Verifikasi data administrasi dan laporan kegiatan.

📊 Temuan Lapangan

  • Sebagian besar pembangunan IPAL individu telah selesai sesuai jadwal dan spesifikasi teknis.

  • Partisipasi masyarakat cukup tinggi, terutama dalam penyediaan lahan dan tenaga kerja.

  • Beberapa lokasi mengalami keterlambatan akibat faktor cuaca dan logistik.

  • Ditemukan beberapa unit IPAL yang belum dimanfaatkan optimal karena belum tersambung dengan sumber air bersih.

✅ Rekomendasi

  • Meningkatkan koordinasi antara dinas teknis, pemerintah desa, dan masyarakat dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

  • Penguatan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk mendorong pemanfaatan IPAL secara berkelanjutan.

  • Melakukan monitoring lanjutan pasca pembangunan untuk memastikan keberfungsian dan pemeliharaan fasilitas.

Topik Terkait:

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan