DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Studi Tiru di TPS3R Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan

berita
27 Mei 2025
10x dibaca
Studi Tiru di TPS3R Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan mendukung program Lamongan Bersih Sampah 2025 (Lamongan BERSAMA), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim-CK) Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan studi tiru ke Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan (Selasa,27/05/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menggali best practices dan pembelajaran langsung dari salah satu model pengelolaan sampah terpadu yang telah berhasil diimplementasikan di wilayah kabupaten sendiri.

TPS3R Karanggeneng dipilih sebagai lokus studi tiru karena telah menunjukan kinerja yang signifikan dalam:

  1. Partisipasi Aktif Masyarakat: Keberhasilan melibatkan warga secara berkelanjutan dalam pemilahan sampah dari sumber (rumah tangga).

  2. Operasional yang Efisien: Sistem pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemasaran hasil daur ulang yang berjalan rutin dan terukur.

  3. Pengelolaan Sampah Organik: Penerapan pengomposan (kompos padat dan cair) yang efektif, mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

  4. Pengelolaan Sampah Anorganik: Unit usaha daur ulang yang produktif, menciptakan nilai ekonomi dari sampah plastik, kertas, dan lainnya.

  5. Keberlanjutan Finansial: Model pengelolaan yang mampu mandiri secara finansial melalui iuran anggota dan penjualan produk hasil olahan sampah (kompos, bahan daur ulang).

  6. Pengelolaan Kelembagaan: Struktur organisasi pengelola (biasanya Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM) yang solid dan transparan.

Selama kunjungan, tim dari Dinas Perkim-CK Kabupaten Lamongan melakukan observasi langsung ke fasilitas TPS3R. Menyaksikan proses kerja mulai dari penerimaan sampah terpilah dari petugas pengumpul, proses pemilahan lanjutan oleh petugas TPS3R, pengolahan sampah organik menjadi kompos (baik menggunakan komposter maupun lubang biopori), hingga penyimpanan dan pengepakan sampah anorganik yang siap dijual. Diskusi intensif juga dilakukan dengan pengelola (KSM) dan pihak Desa/Kecamatan Karanggeneng untuk memahami kunci sukses, tantangan yang dihadapi, strategi menggerakkan partisipasi masyarakat, model pembiayaan, serta peran pendampingan dari pemerintah daerah dan desa.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro No. 6 Lamongan - Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
Splash Logo