Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur dan properti di Indonesia, dua dokumen penting sering kali menjadi sorotan dalam memastikan legalitas dan keselamatan bangunan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya bukan sekadar formalitas administratif—mereka adalah wujud komitmen terhadap keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menegaskan bahwa desain dan konstruksi bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku. Pentingnya PBG antara lain:
Menjamin kepatuhan terhadap regulasi tata ruang sehingga pembangunan tidak merusak kawasan sekitarnya.
Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik bangunan, baik dalam sengketa maupun proses jual-beli.
Mendorong pembangunan berkelanjutan dengan mengatur aspek lingkungan, drainase, dan konservasi energi.
SLF adalah penilaian akhir terhadap kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan. Ia menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Pentingnya SLF meliputi:
Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna melalui evaluasi struktur, sistem proteksi kebakaran, dan ventilasi.
Meningkatkan kepercayaan publik dan nilai properti, terutama untuk gedung komersial dan hunian bertingkat.
Menjadi syarat operasional usaha yang menggunakan bangunan sebagai tempat kegiatan, seperti hotel, mal, atau rumah sakit.
Tanpa PBG dan SLF, bangunan bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan merusak tata kota yang terencana. Kedua dokumen ini bukan sekadar berkas, melainkan simbol bahwa pembangunan telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab.