DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

informasi
28 Oktober 2025
39x dilihat
Foto: Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Program Bantuan Rumah Tak Layak Huni merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperbaiki atau membangun kembali rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan. Melalui program ini, warga yang tinggal di hunian yang tidak layak—baik dari segi struktur, sanitasi, maupun keamanan—mendapatkan bantuan berupa material bangunan, tenaga kerja, atau dana stimulan.

Tujuan utama program ini adalah menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, dan layak huni, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, program RTLH menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan