Dalam rangka mendukung pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia menetapkan regulasi yang mengatur proses perizinan bangunan gedung. Perizinan ini penting untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, fungsi, estetika, dan tata ruang yang berlaku.
Beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan bangunan gedung antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merevisi berbagai aspek dari UU sebelumnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Perizinan bangunan gedung dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan istilah lama berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi:
Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Kelayakan Fungsi: Bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Dokumen Rencana Teknis: Meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diberikan setelah bangunan selesai dan lolos pemeriksaan teknis
Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung: Seperti ketahanan terhadap gempa, standar aksesibilitas, dan efisiensi energi
Permen PUPR memperinci pelaksanaan dari UU dan PP, termasuk sistem manajemen bangunan gedung, proses verifikasi teknis, penyusunan dokumen teknis, hingga pengawasan pelaksanaan konstruksi.