DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Kriteria Perijinan Bangunan Gedung dan PerMen PU dan Undang-undang

informasi
05 Agustus 2025
22x dilihat
Kriteria Perijinan Bangunan Gedung dan PerMen PU dan Undang-undang

Dalam rangka mendukung pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, pemerintah Indonesia menetapkan regulasi yang mengatur proses perizinan bangunan gedung. Perizinan ini penting untuk menjamin bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan, fungsi, estetika, dan tata ruang yang berlaku.

📘 Landasan Hukum

Beberapa dasar hukum utama yang mengatur perizinan bangunan gedung antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  • Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merevisi berbagai aspek dari UU sebelumnya

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002

  • Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Penyelenggaraan Bangunan Gedung

🧾 Kriteria Perizinan Bangunan Gedung

Perizinan bangunan gedung dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan istilah lama berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi:

  • Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

  • Kelayakan Fungsi: Bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan

  • Dokumen Rencana Teknis: Meliputi gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Diberikan setelah bangunan selesai dan lolos pemeriksaan teknis

  • Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung: Seperti ketahanan terhadap gempa, standar aksesibilitas, dan efisiensi energi

🏗️ Peran Permen PU

Permen PUPR memperinci pelaksanaan dari UU dan PP, termasuk sistem manajemen bangunan gedung, proses verifikasi teknis, penyusunan dokumen teknis, hingga pengawasan pelaksanaan konstruksi.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan