DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA

Informasi tentang PBG, SLF, dan SKBG

informasi
13 Oktober 2025
4x dilihat
Foto: Informasi tentang PBG, SLF, dan SKBG

PBG, SLF, dan SKBG adalah tiga dokumen penting dalam dunia konstruksi dan properti yang memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Berikut narasi informatif yang menjelaskan ketiganya secara ringkas dan jelas.

🏗️ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PBG adalah dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menjadi bagian dari sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission). Dokumen ini memastikan bahwa rencana bangunan sesuai dengan tata ruang, standar teknis, dan keselamatan konstruksi. PBG diterbitkan melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

🏢 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan sesuai fungsinya. SLF hanya bisa diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kenyamanan. Dokumen ini penting untuk operasional bangunan, terutama gedung komersial, perkantoran, dan fasilitas publik. Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan secara resmi.

📄 Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) SKBG adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan atas bangunan gedung, terutama jika bangunan berdiri di atas tanah milik orang lain atau tanah negara. SKBG menjadi bukti legal yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli, sewa, atau pengalihan hak atas bangunan. Dokumen ini juga digunakan sebagai dasar dalam pengurusan SLF dan PBG jika kepemilikan tanah dan bangunan terpisah.

🔍 Mengapa Ketiganya Penting? Memahami perbedaan dan fungsi PBG, SLF, dan SKBG sangat penting bagi pemilik bangunan, pengembang, maupun konsultan properti. Ketiga dokumen ini tidak hanya menjamin legalitas dan keselamatan bangunan, tetapi juga menjadi syarat utama dalam proses bisnis properti seperti jual beli, sewa, dan pengajuan kredit bangunan.

📌 Kesimpulan

  • PBG diperlukan sebelum membangun.

  • SLF dibutuhkan setelah bangunan selesai dan siap digunakan.

  • SKBG menjadi bukti kepemilikan bangunan, terutama jika tanah dan bangunan dimiliki oleh pihak berbeda.

Jika Anda sedang merencanakan pembangunan atau memiliki properti, pastikan ketiga dokumen ini diurus dengan benar agar tidak menghadapi kendala hukum atau operasional di masa depan.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangun Sarkoro No. 6, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan