UPTD INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH TINJA

Informasi 04 Mei 2021

UPTD INSTALASI PENGELOLAAN LIMBAH TINJA

Limbah domestik (baik limbah cair maupun limbah padat) menjadi permasalahan lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya. Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat, pentingnya sanitasi serta belum memadainya pemahaman masyarakat akan dampak air limbah yang tidak diolah berdampak terhadap terjadinya kejangkitan penyakit yang berkaitan dengan pencemaran air yang pada akhirnya akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang diangkut melalui mobil (truk tinja) atau gerobak tinja. Lumpur tinja diambil dari unit pengolah limbah tinja seperti tangki septik dan cubluk tunggal ataupun endapan lumpur dari underflow unit pengolah air limbah lainnya. IPLT dirancang untuk mengolah lumpur tinja sehingga tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Lumpur akan diolah sehingga menjadi lumpur kering yang disebut dengan cake dan air olahan/efluen (effluent) yang sudah aman untuk dibuang ataupun dimanfaatkan kembali. Lumpur kering (cake) dapat dimanfaatkan menjadi pupuk dan air effluent dapat digunakan untuk keperluan irigasi.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan mempunyai program LINCA BERANI (Limbah Tinja Cair Berkelanjutan, Bermanfaat dan Bernilai) yang memiliki arti : Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suati proses produksi, baik industri maupun domestic; Tinja atau Feses adalah produk buangan saluran pencernaan yang dikeluarkan melalui anus atau kloaka; Cair adalah bersifat seperti air, tidak padat dan tidak berupa gas; Berkelanjutan adalah merupakan rangkaian peristiwa masa lalu, masa sekarang dan masa depan yang tidak dipisahkan satu sama lain; Bermanfaat adalah manfaatnya, berguna, berfaedah; Bernilai adalah mempunyai nilai.

Posting Lainnya
Stop Gratifikasi
25 Januari 2024
[......]
UPT IPLT Ramah Anak
25 Maret 2022
JUMAT, 25 Maret 2022 UPT IPLT Lamongan mendapat kunjungan dari SDN Dinoyo Kecamatan Deket. Di hadapan puluhan siswa dan guru @sdndinoyo.lamongan , petugas IPLT menyampaikan pentingnya hidup [......]
Khotmil Qur'an Memperingati 1 (Satu) Tahun Kepemimpinan "Yes Bro"
25 Februari 2022
Khotmil Qur'an Memperingati 1 (Satu) Tahun Kepemimpinan "Yes Bro" [......]
Dokumen SAKIP
05 Januari 2022
2017- Rencana Strategis 2015-2020- Indikator Kinerja Utama Tahun 2017- Rencana Kerja Tahun 2017- Perjanjian Kinerja Tahun 2017- Rencana Aksi Tahun 2017- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017- Laporan Kinerja Pegawai Tahun 2017- Proses [......]
Reformasi Birokrasi
05 Januari 2022
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Reformasi Birokrasi- Surat Keputusan Tim Pokja Reformasi Birokrasi- Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Tahun 2021- Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Tahun [......]
Jenis Layanan
03 Januari 2022
Jenis Layanan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya :Penerbitan Informasi Tata RuangPenerbitan Rekomendasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangPengesahan Ijin SiteplanPenerbitan Sertifikat Laik [......]
Moto
03 Januari 2022
[......]
Standar Pelayanan
03 Januari 2022
[......]
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
03 Januari 2022
[......]
DOKUMEN SAKIP 2022
01 Januari 2022
- Rencana Strategis 2021-2026- Indikator Kinerja Utama Tahun 2022- Rencana Kerja Tahun 2022- Perjanjian Kinerja Tahun 2022- Rencana Aksi Tahun 2022- Proses Bisnis - Pohon Kinerja- Laporan Kinerja Pegawai Tahun 2022  [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro No. 6 Lamongan - Kode Pos 62211
  • prkp@lamongankab.go.id
  • (0322) 321787
© 2025 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan