Lamongan – Kamis, 17 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan pembahasan laporan pendahuluan dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kabupaten Lamongan.
Acara diselenggarakan di Ruang Pertemuan dan dihadiri oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, OPD Kabupaten Lamongan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma.
Tujuan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang adalah untuk menyelaraskan berbagai program pembangunan agar tercipta keterpaduan dan sinergi dalam pelaksanaannya. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang dapat terarah, serasi, dan seimbang antar berbagai elemen pembangunan, serta mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.